Total Tayangan Halaman

Sabtu, 24 September 2011

Menghadirkan Gereja sebagai Misteri Komunio dalam Jemaat Multikultural

I.            Pengantar
Gereja  ada dalam dunia dan memiliki tugas perutusan dalam dunia. Pernyataan ini mau menggambarkan realitas Gereja yang hidup dari dunia beserta gejolak-gejolak yang ada dalam dunia itu sendiri. Realitas Gereja inilah yang kerap kali menimbulkan persoalan karena dalam Gereja itu sendiri terdapat begitu banyak paradoks. Selain itu keberadaannya  dalam dunia adalah juga sebuah panggilan ilahi yang menghimpun umat manusia dari berbagai latar belakang mereka yang berbeda-beda. Latar belakang itu secara jelas melingkupi cara pikir, kebudayaan, pendidikan dan latar belakang lainnya yang serta merta dalam dirinya yang kemudian mereka bawa ke dalam Gereja sebagai suatu persekutuan. Keberagaman manusia dengan keunikan mereka masing-masing ternyata juga menimbulkan masalah dalam Gereja itu sendiri. Gereja yang sungguh terbuka menerima semua orang dari berbagai latar belakang itu kerap menimbulkan gejolak tersendiri.
Berangkat dari situasi Gereja itu, penulis ingin mencoba menganalisa gejolak itu yang timbul dari salah satu latar belakang jemaat yaitu segi keberagaman budaya. Oleh penulis, keberagaman itu disebutkan dengan memakai sebuah terma yakni “multikultural”. Pemikiran ini muncul ketika penulis melihat situasi Gereja dewasa ini, khususnya Gereja Indonesia, yang muncul karena perubahan masyarakat dunia. Perubahan itu ternyata membuat Gereja menjadi jemaat yang berasal dari banyak budaya. Tak dapat disangkal lagi, ternyata situasi itu kerap membuat Gereja kewalahan menghadapi jemaat. Keberagaman budaya ini kerap memunculkan pengelompokan dalam tubuh Gereja terutama dalam Gereja yang berada di perkotaan. Oleh penulis, pengelompokan itu  merupakan suatu fenomena masyarakat yang dapat menimbulkan perpecahan dalam tubuh Gereja itu sendiri apalagi ketika semangat ekslusivisme budaya meracuni kelompok itu. Bagaimana Gereja menghadapi ini? Atau sebelum terjadi perpecahan dalam tubuh Gereja yang kudus itu, wajah Gereja apa yang harus diterapkan? Dan model Gereja apa yang harus diterapkan dalam masyarakat multikultural itu?

II.         Masyarakat Multikultural
a.   Multikultural sebagai Fenomena Masyarakat [1]
Secara umum, multikultural berarti situasi masyarakat yang beraneka ragam budayanya. Kata ini merupakan sebuah kata sosiopolitis yang relatif masih baru, yang dikaitkan dengan filsuf McGill Universitas Kanada, Charles taylor, yang dewasa ini tersebar dalam dan mempengaruhi secara kuat wacana ilmiah publik politik maupun filsafat. Sebagai sebuah terma sosiopolitis, tentulah terma ini senantiasa menyangkut persoalan tentang masyarakat dalam bidang politiknya. Nampaknya akan lebih jelas bila dimengerti lebih dahulu etimologi dari terma ini secara leksikografis. Multikultural berasal dari bahasa Latin, yaitu dari kata “multus-i”, yang artinya banyak, beragam dan dari kata “cultura” yang artinya kebudayaan sehingga dari etimologi ini, kata “multikultural” menunjuk pada realitas bahwa di tengah satu konteks masyarakat terdapat banyak (multi) budaya (kultur), ada banyak manusia pemakai, pendukung, penghayat budaya, yang membuat budaya itu hidup, dinamis, dan berkembang. Dari penjelasan di atas dapat ditarik beberapa hal penting mengenai multikultural ini. Disebut multikultural bila keberagaman budaya itu berada dalam satu kontek masyarakat dan juga setiap budaya itu dihidupi, didorong, dan dihayati oleh sekelompok orang sesuai dengan budayanya masing-masing sehing semua budaya itu dinamis, hidup dan berkembang.
Secara realis, multikultural tidak lain ialah kesadaran sosial yang hidup bahwa di tengah satu konteks masyarakat, meskipun lingkup geografisnya sangat sempit, ada banyak budaya. Lebih lanjut, kesadaran sosial itu selalu berdimensi etis artinya selalu menuntut kesadaran yang bersifat intensional dan tanggung jawab. Dengan demikian, kesadaran akan dimensi sosio-etis itu pada gilirannya menuntut tanggung jawab moral berupa penghormatan (reverence), pengakuan (recognition), cinta dan perhatian fundamental akan ada dan kehadiran orang lain. Jadi, multikultural itu mengandung kesadaran akan ada dan kehadiran orang lain (heterologi), juga mengandung kesadaran akan tanggung jawab etis-asimetris akan sesama (habitus), dan juga mengandung spiritualitas hati.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa multikultural pada dasarnya adalah suatu fenomena masyarakat yang dapat memberikan suatu sumbangan besar bagi setiap anggota masyarakat bila masing-masing anggota mampu menyadari bahwa dia berada dalam masyaratak multikultural. Disebut fenomena karena pada dasarnya masyarakat multikultural tidak terbentuk secara langsung melainkan terbentuk sesuai dengan pekembangan zaman. Boleh dikatakan, terbentuknya masyarakat yang multikultural tidak terjadi dari sejak manusia ada. Malah boleh dipastikan bahwa dahulu manusia tinggal dalam suatu daerah tertentu dengan masyarakat yang budayanya sangat homogen. Misalnya: dahulu di tanah Batak, yang tinggal di sana adalah hanya orang yang berbudaya Batak saja. Demikian juga dengan budaya lain dengan daerah mereka masing-masing. Dengan demikian tidak dapat disangkal bahwa pada umumnya nama budaya sangat erat dengan nama daerah dimana budaya itu hidup, dinamis dan berkembang.
 b.   Dampak Multikultural dalam dwi wajah : Sisi Positip dan Sisi  Negatip
Seperti yang disebut di atas, multikultural merupakan suatu fenomena masyarakat yang memberi sumbangan bagi setiap budaya yang ada dalam masyarakat itu dan juga bagi setiap anggota masyarakatnya. Hal ini tentunya tidak terjadi begitu saja melainkan melalui suatu proses. Untuk mendapatkan sumbangan itu, setiap budaya harus mampu mengusung suatu prinsip inklusif di mana setiap anggota masyarakat itu tidak membangun sikap eksklusif. Prinsip inklusif ini tentunya tidak bermaksud untuk mengorbankan budaya lain melainkan dengan prinsip ini sangat dimungkinkan bahwa setiap budaya akan dapat saling memperkaya. Selain itu, keberagaman budaya ini tentunya akan membentuk suatu nilai yang dapat diakui bersama dan nantinya dihidupi bersama. Misalnya nilai kebersamaan, cinta kasih, saling menghormati dan nilai lain.
Akan tetapi multikultural juga ternyata memiliki wajah lain. Fenomena  multikultural  ini bisa juga dibelokkan oleh manusia yang menjadi anggota masyarakat ke arah yang negatif. Dengan kata lain disebutkan bahwa fenomena multikultural adalah suatu wilayah yang rawan untuk terciptanya wajah negatif. Dalam hal apa fenomena ini menjadi salah? Keberagaman budaya dengan anggota-anggota setiap budaya itu bisa menjadi bersikap eksklusif demi pengembangan budaya masing-masing. Dalam hal ini yang terjadi adalah munculnya persaingan-persaingan tidak sehat seperti nepotisme, kolusi dan juga korupsi. Demi menjaga kelestariaan budaya masing-masing, sangat mungkin seorang pejabat pemerintah yang berasal dari salah satu budaya tertentu bertindak nepotis dengan memberikan jabatan kepada orang yang berasal dari budayanya sendiri. Lebih lagi dampak yang lebih membahayakan adalah terbentuknya paham “multikulturalisme”. Penulis tidak mengabaikan sisi positip dari paham ini. Akan tetapi penulis hanya melihat adanya bahaya yang lebih besar bila paham ini disalahgunakan. Adapun bahaya bila paham ini diterapkan adalah bahwa usaha untuk semakin mengembangkan kelompok masing-masing akan mendapat legitimasi yang melemahkan nilai kesatuan masyarakat. Selain itu, terbukalebarnya kesempatan bagi budaya-budaya tertentu untuk membentuk suatu politik “cagar budaya” sebagai usaha untuk melindungi budayanya dari hubungan atau pengaruh luar demi kemurnian budaya itu. Dan usaha ini pasti menimbulkan ketidakadilan bagi budaya lain. Pada umumnya hal ini terjadi pada budaya setempat atau budaya asli suatu daerah.

III.      Gereja dalam Masyarakat Multikultural
a.   Multikultural sebagai berkat dan tantangan bagi Gereja Indonesia
Setelah mengetahui apa yang dimaksud dengan terma multikultural, sekarang yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana terma ini dilihat dari sudut pandang Gereja sendiri? Apakah fenomena masyarakat ini merupakan sebuah berkat atau sesuatu yang menawarkan tantangan tersendiri bagi Gereja? Pada hakekatnya Gereja itu berada di dalam dunia sehingga tidak mungkinlah Gereja dilepaskan dari dunia. Dalam dunia, manusia menciptakan budaya yang mereka hidupi, hanyati dan kembangkan. Dan karena perubahan serta perkembangan dunia, budaya itu berkembang dan berubah juga. Salah satu produk dari perkembangan itu adalah terciptanya fenomena multikultural.
Sebagai kumpulan manusia yang terpanggil dari berbagai latar belakang budaya, tentulah fenomena ini masuk dalam hidup Gereja menggereja. Tidak dapat disangkal lagi bahwa dalam satu paroki sudah terdapat umat dari berbagai budaya. Sebagai contoh: di salah satu paroki Keuskupan Malang, sebut saja Paroki St. Andreas Tidar, jemaatnya terdiri dari berbagai budaya: budaya Cina, Flores, Batak, Dayak, Jawa dan banyak lagi. Bukankah ini tidak masuk dalam fenomena multikultural? Jadi, boleh dikatakan bahwa ternyata multikultural juga merupakan fenomena jemaat Gereja.
Seperti yang disebut di atas, sebagai suatu fenomena, multikultural  tidaklah terbentuk secara langsung. Demikian juga halnya dalam Gereja. Fenomena multikultural  tidaklah terbentuk begitu saja melainkan telah melalui proses. Selain itu, fenomena ini tentunya memberikan dampak bagi hidup Gereja menggereja. Akan sangat berbeda bila dibandingkan realitas antara hidup Gereja di Indonesia pada awal masuknya Gereja denga hidup Gereja sekarang ini. Pada awal masuknya Gereja ke Indonesia, masyarakat Indonesia masih bersifat homogen dalam bidang budaya. Sekarang sungguh sangat berbeda. Ini berarti bahwa ternyata fenomena multikulturasi sungguh memberikan pengaruh bagi hidup Gereja menggereja di Indonesia.
Dari kedua dampak yang telah disebut pada sub-bab: “Dampak Multikultural dalam dwi wajah : Sisi Positip dan Negatip” di atas, dapatlah disimpulkan bahwa bagi Gereja fenomena ini dapat menjadi berkat sekaligus tantangan. Berkat bila setiap anggota tetap membangun  sikap yang benar dalam situasi itu serta berusaha menghidari sikap yang salah. Harus diakui bahwa dalam hal dampak, fenomena multikultural merupakan wilayah yang sangat rawan. Dengan dengan demikian, fenomenan ini juga dapat menjadi tantangan berat bila dampak negatif itu muncul.   Dan bahkan  bila multikultural berobah menjadi paham, bisa jadi  fenomena ini juga berobah menjadi ancaman bagi persatuan jemaat.

b.   Seberkas Cahaya dalam Kegelapan
Mungkinkah Gereja menghindar? Berhadapan dengan masalah ini secara tegas harus dijawab bahwa Gereja tidak boleh menghindar melainkan menghadapinya karena ini adalah fenomena dalam masyarakat. Selain itu harus diakui bahwa Gereja menghargai kebudayaan. “Sebab Allah yang mewahyukan Diri kepada umatNya hingga penampakan diriNya sepenuhnya dalam PuteraNya yang menjelma, telah bersabda menurut kebudayaan khas bagi pelbagai zaman. Begitu pula Gereja, yang di sepanjang zaman hidup dalam pelbagai situasi, telah memanfaatkan sumber-sumber aneka kebudayaan, untuk melalui pewartaannya menyebarluaskan dan menguraikan pewartaan Kristus kepada semua bangsa, untuk menggali dan makin menyelaminya, serta untuk mengungkapkannya secara lebih baik dalam perayaan liturgi dan dalam kehidupan jemaat beriman yang beranekaragam (GS 58).  
Sebagai tantangan, Gereja harus menghadapinya dengan dewasa karena Gereja dipanggil untuk mewartakan kebenaran terutama bila ketidakbenaran yang muncul. Dengan demikian, sangatlah mungkin Gereja akan semakin dewasa karena ini merupakan suatu tantangan pada zaman ini.  Pendewasaan Gereja inilah yang menjadi seberkas cahaya bagi Gereja. Dengan kata lain demi pendewasaan Gereja, Gereja harus memberi tanggapan terhadap tantangan ini.
 
IV.      Gereja sebagai Misteri Komunio
Salah satu model Gereja yang telah lama dipakai untuk menggambarkan Gereja adalah “komunio”. Model Gereja sebagai komunio ini merupakan hasil karya antara teologi dan sosiologi. Dikatakan bahwa dalam ekklesiologi Katolik Roma, Gereja dipelajari dalam buku Arnold Rademacher, Die Kirche als Gemeinschaft und Gesselschaft” melalui terma-terma kategori Tonnies, yang lebih lanjut dia artikan bahwa Gereja ada dalam inner core komunitasnya (Gemeinschaft) dan dalam outer core-nya ada sosietas (Gesellschaft) dan komunitas merupakan Gereja yang “nyata” sebagaimana dikontraskan dengan Gereja yang fenomenal, itu  bertepatan dengan Kerajaan Allah dan dengan persekutuan para Kudus. [2]
Komunio sering juga disebutkan sebagai persekutuan, koinonia dan paguyuban. Hal ini berarti bahwa Gereja bisa dilihat dalam “wujud sosial iman Kristiani”.

a.   Dalam Terang Konsili Vatikan II [3]
Oleh Konsili Vatikan II karya Roh Kudus dalam Gereja direfleksikan dengan menggunakan gagasan communio (koinonia). Kemudian, Gereja digambarkan sebagai communio: persekutuan Allah dan manusia. Gambaran ini jela terungkap dalam konstitusi dogmatik LG yang mengatakan bahwa “ di dalam Kristus Gereja merupakan sakramen, yaitu tanda dan alat kesatuan mesra dengan Allah dan persatuan seluruh umat manusia” (art. 1). Namun agar gagasan communio dapat dipergunakan sebagai kunci menafsir eklesiologi, gagasan ini harus dimengerti menurut ajaran biblis dan tradisi patristik yaitu bahwa communio selalu mencakupi dua dimensi : dimensi vertikal (communio dengan Allah) dan dimensi horizontal (communio antar manusia).
Pada hakekatnya, communio berarti persekutuan dengan Allah (dimensi vertikal). Hal ini dipertegas dalam LG 2 yang mengatakan bahwa “ Atas keputusan kebijaksanaan serta kebaikan-Nya yang sama sekali bebas dan rahasia, Bapa yang kekal menciptakan dunia semesta. Ia menetapkan, bahwa Ia akan mengangkat manusia untuk ikut serta menghayati hidup Ilahi.” Ini berarti bahwa communio  berakar dalam keputusan Allah yang abadi untuk menciptakan manusia dengan tujuan agar manusia dapat memperoleh kebahagiaan dalam communio Allah Tritunggal sendiri. Pikiran yang sama dapat ditemukan dalam Konstitusi DV 2: “ Maka dengan wahyu itu Allah yang tidak kelihatan (lih. Kol 1:15; 1Tim 1:17) dari kelimpahan cinta kasih-Nya menyapa manusia sebagai sahabat-sahabat-Nya (lih. Kel 33:11; Yoh 15:14-15), dan bergaul denganmereka (lih. Bar 3:38), untuk mengundang mereka ke dalam persekutuan dengan diri-Nya dan menyambut mereka didalamnya.” Selain itu, communio inilah yang merupakan tujuan universal seluruh sejarah umat manusia, terlaksanan secara istimewa di dalam sejarah itu dala diri Yesus Kristus. Lebih lagi communio antara Allah dan manusia yang diciptakan Yesus Kristus dalam hidup-Nya yang unik dan historis konkret dilanjutkan oleh Roh Kudus. Maka, Misteri Gereja ialah bahwa dalam Roh dan melalui Kristus kita manusia memiliki jalan kepada Bapa dan dapat mengambil bagian dalam kodrat ilahi, dalam communio dengan Allah Tritunggal.
Mengenai dimensi horizontal dokumen GC menyatakan bahwa “hubungan baru antara manusia dan Allah, yang diadakan oleh Kristus dan dibagikan melalui sakramen-sakramen, mencakup juga hubungan baru antar manusia sendiri.” Hal ini berarti hubungan baru antar manusia itu haruslah senantiasa meneladani persatuannya dengan Allah dan juga persatuan antara Allah Bapa dengan Yesus Kristus dalam kuasa Roh kudus. Dalam hal ini Gereja juga merupakan suatu realitas yang kompleks sebagaimana dibeberkan dalam Konstitusi LG 8: ”namun demikian masyarakat yang dilengkapi dengan jabatan hirarkis dan Tubuh mistik Kristus, umat yang dapat dilihat dan persaudaraan rohani, Gereja di dunia dan Gereja yang diperkaya dengan karunia-karunia sorgawi janganlah dipandang sebagai dua hal; melainkan semua itu merupakan satu kenyataan yang kompleks, dan terwujudkan karena perpaduan unsur manusiawi dan ilahi.” Dengan kata lain bahwa keduanya itu bukanlah hal yang paradoks melainkan merupakan kesatuan dalam Gereja.
 b.   Dalam Terang Katekismus Gereja Katolik [4]
Dalam syadat Para Rasul, setelah pengakuaan akan “Gereja Katolik yang kudus” menyusul pengakuan akan “persekutuan pada kudus”. Dengan kata lain pengakuan ini sama dengan mengakui bahwa Gereja adalah persekutuan para kudus.  Hal ini ungkapan “persekutuaan para kudus” memiliki dua arti  yang berhubungan erat antara satu dengan yang lain yaitu: “Persekutuan dalam hal-hal kudus (sancta)” dan “persekutuan antara orang-orang kudus (sancti)”.
-          Persekutuan dalam hal-hal rohani
Persekutuan dalam hal-hal rohani mencakup: persekutuan dalam iman, persekutuan dalam Sakramen-sakramen, persekutuan dalam karisma-karisma. persekutuan dalam cinta.

-          Persekutuan Gereja di Surga dan di Bumi
Sedangkan itu, persekutuan Gereja di Surga dan di Bumi mencakup persekutuan dengan para orang kudus, persekutuan dengan yang telah meninggal dan persekutuan dalam keluarga Allah yang tunggal.
 
V.         Penutup
Setelah melihat penjelasan tentang kedua tema besar di atas yaitu antara multikultural  sebagai fenomena masyarakat (juga Gereja) dan Gereja sebagai misteri Komunio, maka tiba saatnya mengulas bagaimana  model Gereja sebagai misteri Komunio dapat dijadikan sebagai gambaran Gereja dalam menghadapi fenomena masyarakat itu.
Sebagai komunio, Gereja harus dihadirkan dalam semua aspeknya baik aspek persekutuan dengan Allah maupun aspek persekutuan antara manusia. Jemaat Gereja yang berasal dari beragam budaya itu harus senantiasa dirangkul dalam persekutuan itu dengan penuh cinta. Dengan meneladani  persekutuan Tritunggal, kiranya persekutuan itu harus tetap dijaga. Oleh Gereja, tangal Allah yang senantiasa terbuka kepada mereka yang tertindas juga senantiasa harus dihadirkan. Tidak boleh dalam keberagaman itu muncul benih-benih diskriminasi terhadap kelompok tertentu.
Fenomena multikultural  pada umumnya menawarkan indahnya keberbedaan dalam hidup bersama. Selain itu fenomena ini juga menjadi ladang bagi Gereja untuk membangun jemaat yang semakin berusa mengusung arti dari paguyuban sebagai bentuk konkrit persekutuan manusia dengan Allah.
Sebagai persekutuan dalam karisma-karisma, peranan Roh Kudus tidak boleh diabaikan. Roh Kudus senantiasa membagi-bagikan "anugerah-Nya kepada tiap orang sekehendak hati-Nya, dan memberikan karunia khusus di antara umat dari berbagai tingkat", demi pembangunan Gereja (LG 12). "Tetapi kepada tiap-tiap orang dikaruniakan pernyataan Roh untuk kepentingan bersama" (1 Kor 12:7). Demikian halnya bahwa setiap budaya harus dilihat sebagai anugerah Roh Kudus bagi Gereja yang pasti memberikan warna baru bagi Gereja.
Dengan demikian, multikultural sebagai fenomena masyarakat yang juga menjadi fenomena Gereja harus ditanggapi oleh Gereja sebelum dia berubah menjadi suatu paham. Dan cara yang paling tepat untuk menanggapi adalah dengan menghadirkan model Gereja sebagai Mistik Komunio.


[1] Bdk., Fransiskus Borgiaf M, Urgensi Pembelajaran Multikultural,  dalam Fransiskus Borgiaf M (eds.)  Prof. Dr. Mgr. N.J.C. Geise, O.F.M.: juragan visioner. Yogyakarta: Kanisius, 2006. Hal. 172.
[2] Bdk. Every Dulles, Models of the Church, New York: Doubleday, 1978, hal. 48.
[3] Bdk. Rm. Raymundus Sudhiarsa, SVD,  Diktat Eklesiologi. Hal. 78-80
[4] Katekismus Gereja Katolik, diterjemahkan oleh P. Herman Embuiru SVD (Ende:  Arnoldus 1995). Art. 9, pasal 5, hal.  274-277.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar